PENGAMBILAN PHOTO DAN SIDIK JARI UNTUK PEMBUATAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (KPE) DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI

Globalisasi telah membawa dampak perubahan pada berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali bagi upaya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik menuju era desentralisasi dengan diberlakukannya otonomi daerah akan terjadi mobilitas PNS dari pusat ke daerah atau sebaliknya. Karena kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus berjalan secara seimbang dan harmonis.

Untuk mewujudkan PNS sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah adanya penataan kelembagaan birokrasi pemerintahan dan pembinaan kepegawaian yang terintegrasi secara nasional. Tujuannya agar sistem pembinaan kepegawaian dapat lebih mudah untuk dikendalikan dan pembinaan secara nasional dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga upaya penataan dan Keseimbangan kualitas PNS secara nasional akan terjadi lebih terbuka.

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut pada tanggal 9 sampai 12 Mei 2011, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, mengikuti pemotretan untuk kelengkapan pembuatan Kartu Pegawai Elektronik (KPE). Pemotretan dilakukan oleh PT Sucofindo sebagai mitra kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Satu persatu para PNS secara tertib diambil wajah dan sidik jarinya.

Kartu Pegawai Elektronik (KPE) merupakan kartu identitas pegawai sebagai pengganti dari Kartu Pegawai (Karpeg) yang ada sekarang sebagai bukti diri seorang PNS. KPE selain sebagi kartu identitas PNS, dirancang secara khusus dengan bentuk dan format berbeda yang dapat digunakan oleh PNS sebagai kartu belanja dan dompet elektronik. Selanjutnya Nomor Induk Pegawai ini akan menjadi identitas PNS yang kemudian di tuangkan dalam Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik berfungsi multiguna sebagai pengganti kantu pegawai yang telah ada.

KPE bagi PNS akan memiliki banyak manfaat kedepan. Jika sudah diberlakukan, secara nasional, bagi seorang PNS dapat memberlakukan sebagai kartu ATM bersama, ATM BRI, kartu Askes, Bapertarum (Badan Tabungan Perumahan), Taspen dan produk BRI seperti tabungan Prima. KPE bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi PNS untuk memperoleh pelayanan, bukan saja masalah kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi lainnya seperti peningkatan pendidikan, perpindahan wilayah kerja, perubahan status, perubahan data keluarga ataupun untuk pengurusan pensiun. KPE juga dapat digunakan untuk mempermudah PNS dalam memperoleh pelayanan kesehatan, tabungan perumahan ataupun layanan Taspen. Disamping itu KPE memberikan kepastian identitas data PNS, KPE dirancang tidak dapat digandakan, dengan demikian dapat menghindari terjadinya nomor induk pegawai yang ganda dan penyalahgunaan kartu pegawai yang selama ini sering terjadi. Untuk mewujudkan good governance pemerintah berusaha meningkatkan pelayanan kepada PNS terutama peningkatan pelayanan terhadap urusan kepegawaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *